Kedua Staf Damayanti Dituntut Lima Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dessy dan Julia juga dituntut denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan Julia dibacakan JPU KPK Ronald Worotikan. Sedangkan Dessy dibacakan JPU KPK Iskandar Marwanto.
Keduanya dituntut bersalah melakukan korupsi menerima suap anggaran Kemenpupera terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Suap diterima dari pengusaha Abdul Khoir.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).
Jaksa menganggap keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hanya saja, Julia dianggap telah menjadi justice collaborator.
"Terdakwa Julia Prasetyarini telah ditetapkan sebagai justice collaborator karena telah memberikan keterangan secara signifikan," kata jaksa. Selain itu, Julia juga telah mengembalikan hasil kejahatannya dan berperilaku sopan selama di persidangan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin dituntut lima tahun penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti