Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT di Jakarta, Ustaz HNW Merespons Begini, Keras!
Selain itu, masyarakatnya terkenal relijius dengan merujuk kepada sila 1 dari Pancasila serta pasal 29 ayat 1 UUDNRI 1945,
Semua itu terbukti dengan penolakan dan kritik terbuka dari banyak warga maupun ormas islam seperti MUI, Muhammadiyah, NU Jawa Timur, Akademisi, juga beberapa fraksi di DPR RI seperti FPKS dan FPPP.
Bahkan, komisi I DPR RI mengkritik dan menyebut Dubes Inggris tidak menghormati etika berdiplomasi dan norma hukum yang diakui di Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga mengkritik dengan menyatakan bahwa Kedubes Inggris menimbulkan kegaduhan serta polemik," katanya.
Karena itu, lanjut dia, wajar bila Kemenlu memanggil Dubes Inggris, untuk sampaikan nota keberatan, dan tuntutan permintaan maaf agar tak diulangi pada waktu berikutnya.
Lebih lanjut, HNW mengingatkan satu peristiwa yang terjadi jauh sebelum pengibaran bendera LGBT di kedubesnya di wilayah hukum Indonesia, yaitu adanya argumen pemerintah Inggris di Pengadilan HAM Eropa dalam Kasus Al Skeini vs Inggris, beberapa tahun lalu.
Ketika itu, sikap Inggris tidak mengambil langkah serius menindak pasukannya yang membunuhi warga sipil di Irak.
Saat kasusnya dibawa ke pengadilan HAM Eropa, Inggris menolak konvensi HAM Eropa dengan dalih peristiwa itu terjadi di luar wilayah Eropa, yakni di Irak.
Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid MA mengomentari Kedubes Inggris yang mengibarkan bendera LGBT di Jakarta. Simak kalimatnya.
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten