Kedubes Selandia Baru Yakin Pelaku Penembakan di Masjid Akan Mendekam Lama di Penjara

Kedubes Selandia Baru Yakin Pelaku Penembakan di Masjid Akan Mendekam Lama di Penjara
Pemakaman pertama korban penembakan di Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Usaha Sementara Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Roy Ferguson yakin, pelaku penembakan jemaah masjid di Christchurch yakni Brenton Tarrant, akan mendapat hukuman berat atas aksi bengisnya membantai sekitar 50 orang.

Ferguson menyampaikan keyakinan itu setelah bertandang ke kantor Majelis Ulama Indonesia, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

"Saya yakin, dia akan keluar dalam waktu yang lama," kata dia, Jumat.

BACA JUGA: Selandia Baru Permudah Keluarga WNI Korban Teror Christchurch Urus Visa

Saat ini, kata Ferguson, jaksa Selandia Baru mendakwa Brenton dengan pasal pembunuhan. Tidak tertutup kemungkinan, jaksa akan mendakwa Brenton dengan pasal tindak pidana terorisme.

"Kami bersyukur dia ditangkap cepat sehingga langsung dihadapkan ke pengadilan. Sejauh ini sudah ada satu tuduhan pembunuhan dan akan banyak tuduhan pembunuhan lainnya. Bukan tidak mungkin akan dipakai UU Terorisme," ungkap dia.

BACA JUGA: Semua Masjid di Selandia Baru Dijaga Polisi Bersenjata

Di sisi lain, Ferguson turut mengapresiasi kerja cepat kepolisian Selandia Baru menangkap Brenton setelah aksi di Christchurch. Menurut dia, bakal banyak korban berjatuhan jika kepolisian lama menangkap Brenton.

Pelaku penembakan di masjid di Selandia Baru tidak tertutup kemungkinan juga dijerat dengan UU tindak pidana terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News