Kedutaan AS Didemo HTI
Tolak Intervensi Kasus Papua
Minggu, 10 Agustus 2008 – 08:52 WIB

Poster yang digelar para pengunjukrasa. Foto: Muhamad Ali/JP
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Theo L Sambuaga juga berang mendengar ada surat itu. ”Surat itu mencoba menyentuh ranah hukum Indonesia. Diabaikan saja,” ujar politisi senior Golkar itu.
Menurutnya, tidak ada satu pun pihak yang berhak mengintervensi keputusan hukum. ”Jangankan pihak luar negeri, pemerintah pun tak berhak mengintervensi sebuah hukum yang berkuatan tetap,” katanya. Dua anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka, red) yang sudah dijatuhi hukuman hanya dapat memperingan hukumannya dengan cara menempuh jalur naik banding atau kasasi.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono membenarkan surat dari konggres AS untuk SBY itu sudah masuk ke Desk Papua Menkopolhukam. Isinya meminta SBY memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Filep Karma dan Yusak Pakage.
Surat tertanggal 29 Juli 2008 itu dialamatkan kepada SBY melalui kedutaan besar RI di AS. Salinan surat itu juga telah dikirimkan ke Departemen Luar Negeri. (rdl)
JAKARTA - Puluhan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdemo di depan Kedubes AS, Sabtu (9/8), memprotes tindakan anggota kongres AS yang meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban