Kedutaan AS Didemo HTI
Tolak Intervensi Kasus Papua
Minggu, 10 Agustus 2008 – 08:52 WIB
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Theo L Sambuaga juga berang mendengar ada surat itu. ”Surat itu mencoba menyentuh ranah hukum Indonesia. Diabaikan saja,” ujar politisi senior Golkar itu.
Menurutnya, tidak ada satu pun pihak yang berhak mengintervensi keputusan hukum. ”Jangankan pihak luar negeri, pemerintah pun tak berhak mengintervensi sebuah hukum yang berkuatan tetap,” katanya. Dua anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka, red) yang sudah dijatuhi hukuman hanya dapat memperingan hukumannya dengan cara menempuh jalur naik banding atau kasasi.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono membenarkan surat dari konggres AS untuk SBY itu sudah masuk ke Desk Papua Menkopolhukam. Isinya meminta SBY memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Filep Karma dan Yusak Pakage.
Surat tertanggal 29 Juli 2008 itu dialamatkan kepada SBY melalui kedutaan besar RI di AS. Salinan surat itu juga telah dikirimkan ke Departemen Luar Negeri. (rdl)
JAKARTA - Puluhan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdemo di depan Kedubes AS, Sabtu (9/8), memprotes tindakan anggota kongres AS yang meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal