Kegagalan Pemerintah Mengelola Pajak Sebabkan Kebocoran Anggaran
“Angka ini masih lebih rendah dibandingkan Malaysia 14,4%, Filipina 13,67%, Singapura 14,29%, dan Kamboja 15,3%,” sambung Kusfiardi.
Karena itu, Kusfiardi mendesak adanya pembenahan regulasi dan kebijakan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance). Tujuannya, agar bisa meninngkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak bisa meningkat.
“Maka biaya kepatuhan (compliance cost) juga harus diperhatikan.Dengan semakin rendah biaya yang ditanggung untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, semakin tinggi kepatuhan pajak,” jelasnya.
Selain itu, Kusfiardi juga meminta penguatan kewenangan otoritas pajak dengan cara melepas lembaga perpajakan dari Kementerian Keuangan, menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab kepada presiden. Pemisahan ini disertai dengan sejumlah kewenangan yang memperkuat lembaga otoritas pajak.
“Sayangnya sepanjang pemerintahan Jokowi tak pernah merealisasikan dengan sungguh-sungguh agenda kebijakan untuk mengatasi kebocoran pendapatan negara yang disebut oleh KPK,” tandasnya. (dil/jpnn)
Analis ekonomi politik Kusfiardi menilai ada kebocoran akibat aktivitas shadow economy yang tidak dijangkau oleh pemerintah.
Redaktur & Reporter : Adil
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar