Kegiatan Eksportir Nakal Bakal Diblokir
Senin, 28 Mei 2012 – 17:49 WIB
JAKARTA – Pemerintah akan memblokir kegiatan ekspor untuk eksportir nakal, yang tidak melakukan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Pemblokiran terus diberlakukan hingga para eksportir menerapkan peraturan tersebut. Sesuai ketentuan dimaksud, hasil devisa tahun 2012 wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).
“Akan ada sangsi dari Bank Indonesia (BI). Tugas kita mengeksekusi rekomendasi dari BI dan sanksi ini akan efektif pada 1 Juni,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Agung Kuswandono di Jakarta, Senin (28/5).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang berlaku pada 1 Juni 2012.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah akan memblokir kegiatan ekspor untuk eksportir nakal, yang tidak melakukan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Pemblokiran
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar