Kegiatan Eksportir Nakal Bakal Diblokir
Senin, 28 Mei 2012 – 17:49 WIB
![Kegiatan Eksportir Nakal Bakal Diblokir](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kegiatan Eksportir Nakal Bakal Diblokir
Agung menjelaskan, tugas Bea Cukai adalah mengeksekusi rekomendasi keputusan BI bila ada eksportir yang melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011.
Baca Juga:
Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan eksportir di Indonesia memarkir hasil ekspor mereka ke Indonesia mulai Januari 2012. “Izin ekspor dari perdagangan. Kalau kami tidak melayani eksportir, sama saja dengan blokir,” pungkasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah akan memblokir kegiatan ekspor untuk eksportir nakal, yang tidak melakukan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Pemblokiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengembangkan Keterampilan Petani Nunukan demi Mewujudkan Swasembada Pangan
- Dukung Swasembada Pangan, Petrokimia Gresik Teken MoU Perluas Program Makmur 2025
- Kabupaten Bulungan Siap Dijadikan Target Sentra Produksi Beras
- Pertamina Tingkatkan Pengawasan LPG 3 Kilogram
- Optimalkan Lahan Rawa dan Kering untuk Wujudkan Swasemada Pangan
- Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi Perlu Strategi Komunikasi Efektif