Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

jpnn.com - LAMPUNG - Kegiatan kampanye para pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara.
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan pihaknya terus menerus mengingatkan para peserta pilkada di 15 kabupaten dan kota di Lampung terkait hal tersebut.
"Kami sudah menghimbau agar kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara," kata Tamri di Bandarlampung, Kamis (17/10).
Tamri pun menegaskan bahwa setiap pejabat daerah yang ingin ikut dalam kegiatan kampanye wajib mengajukan izin cuti sebagaimana aturan yang berlaku.
"Di Undang-Undang itu dibunyikan pejabat negara, pejabat daerah, kepala daerah dan sebagainya boleh ikut kampanye dengan mengajukan izin dengan ketentuan mereka cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," kata dia.
Kemudian, dia menghimbau agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak ikut dalam kegiatan kampanye pada hari kerja, apabila tidak memiliki izin.
"Sanksi untuk anggota DPRD yang ikut kampanye, itu tidak ada, karena seperti yang dibunyikan UU di atas itu hanya pejabat negara dan daerah. Tapi kami sudah imbau ke kabupaten dan kota agar anggota DPRD tidak ikut dalam kampanye, karena yang boleh itu yakni tim kampanye dan pihak lain yang sudah didaftarkan ke KPU," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan bahwa pejabat daerah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengambil cuti bila ingin ikut dalam kegiatan kampanye.
Kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara.
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran