Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara
Arsip: Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna).

jpnn.com - LAMPUNG - Kegiatan kampanye para pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara.

Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan pihaknya terus menerus mengingatkan para peserta pilkada di 15 kabupaten dan kota di Lampung terkait hal tersebut.

"Kami sudah menghimbau agar kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara," kata Tamri di Bandarlampung, Kamis (17/10).

Tamri pun menegaskan bahwa setiap pejabat daerah yang ingin ikut dalam kegiatan kampanye wajib mengajukan izin cuti sebagaimana aturan yang berlaku.

"Di Undang-Undang itu dibunyikan pejabat negara, pejabat daerah, kepala daerah dan sebagainya boleh ikut kampanye dengan mengajukan izin dengan ketentuan mereka cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," kata dia.

Kemudian, dia menghimbau agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak ikut dalam kegiatan kampanye pada hari kerja, apabila tidak memiliki izin.

"Sanksi untuk anggota DPRD yang ikut kampanye, itu tidak ada, karena seperti yang dibunyikan UU di atas itu hanya pejabat negara dan daerah. Tapi kami sudah imbau ke kabupaten dan kota agar anggota DPRD tidak ikut dalam kampanye, karena yang boleh itu yakni tim kampanye dan pihak lain yang sudah didaftarkan ke KPU," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan bahwa pejabat daerah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengambil cuti bila ingin ikut dalam kegiatan kampanye.

Kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News