Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara
Arsip: Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna).

"Tentu harus izin. Misal kepala daerah dan tidak mencalonkan diri tetapi mau ikut kampanye, ini boleh tapi wajib cuti," kata dia.

Dia pun berharap pejabat yang berstatus ASN di kota ini benar-benar menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bandarlampung.

"Terkait anggota DPRD yang ingin ikut kampanye kami sudah imbau. Apabila mereka ingin kampanye di hari kerja harus berizin. Jadi poinnya di hari kerja. Kalau hari libur seperti Sabtu dan Minggu tak masalah," kata Apriliwanda. (Antara/jpnn)


Kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News