Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara
Kamis, 17 Oktober 2024 – 22:23 WIB
"Tentu harus izin. Misal kepala daerah dan tidak mencalonkan diri tetapi mau ikut kampanye, ini boleh tapi wajib cuti," kata dia.
Dia pun berharap pejabat yang berstatus ASN di kota ini benar-benar menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bandarlampung.
"Terkait anggota DPRD yang ingin ikut kampanye kami sudah imbau. Apabila mereka ingin kampanye di hari kerja harus berizin. Jadi poinnya di hari kerja. Kalau hari libur seperti Sabtu dan Minggu tak masalah," kata Apriliwanda. (Antara/jpnn)
Kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Lima Gerakan Transformatif Mario-Richard untuk Manggarai Barat Lebih MENYALA
- Tok, Calon Bupati ini Tak Langgar Aturan Kampanye
- Bawaslu Lampung Duga Terjadi Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah ini
- Survei LSI: Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul dalam Pilgub Riau 2024
- Begini Perjuangan TNI dan Polri di Rohul Demi Menyampaikan Pesan Damai Pilkada 2024
- Pilgub Jatim, Senator Lia Istifhama Sebut Khofifah Pemimpin Perempuan Paripurna