Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara
Kamis, 17 Oktober 2024 – 22:23 WIB

Arsip: Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna).
"Tentu harus izin. Misal kepala daerah dan tidak mencalonkan diri tetapi mau ikut kampanye, ini boleh tapi wajib cuti," kata dia.
Dia pun berharap pejabat yang berstatus ASN di kota ini benar-benar menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bandarlampung.
"Terkait anggota DPRD yang ingin ikut kampanye kami sudah imbau. Apabila mereka ingin kampanye di hari kerja harus berizin. Jadi poinnya di hari kerja. Kalau hari libur seperti Sabtu dan Minggu tak masalah," kata Apriliwanda. (Antara/jpnn)
Kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran