Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara
Kamis, 17 Oktober 2024 – 22:23 WIB
"Tentu harus izin. Misal kepala daerah dan tidak mencalonkan diri tetapi mau ikut kampanye, ini boleh tapi wajib cuti," kata dia.
Dia pun berharap pejabat yang berstatus ASN di kota ini benar-benar menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bandarlampung.
"Terkait anggota DPRD yang ingin ikut kampanye kami sudah imbau. Apabila mereka ingin kampanye di hari kerja harus berizin. Jadi poinnya di hari kerja. Kalau hari libur seperti Sabtu dan Minggu tak masalah," kata Apriliwanda. (Antara/jpnn)
Kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Lanny Jaya Rusuh, Seorang Polisi Tewas
- Hasil Penelitian soal Kecurangan di Pilkada 2024 Ungkap Cawe-Cawe Partai Cokelat
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Pospera Ucapkan Selamat Pada Pramono-Rano, Bekerjalah Dengan Hati