Kegiatan MICE di JCC Terhenti, PT GSP Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Kegiatan MICE di JCC Terhenti, PT GSP Tetap Lanjutkan Proses Hukum
General Manager JCC Edwin Sulaeman (dua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn

Terlebih tindakan pengambilalihan secara paksa JCC dilakukan di saat proses hukum tengah berjalan. 

Dia menjelaskan tindakan direksi PPKGBK mengambil alih JCC saat proses hukum masih berlangsung mencederai asas keadilan dan prinsip hukum yang berlaku. 

"Seharusnya direksi PPKGBK sebagai perpanjangan tangan pemerintah menjadi contoh yang baik ketika berproses hukum, bukan sebaliknya yang justru menunjukkan sikap arogansi dan unjuk kekuasaan,” kata Yosep.

Untuk itu, Yosep berharap pemerintah melihat masalah ini secara lebih luas dan menciptakan suasana yang kondusif bagi industri MICE di Indonesia. 

Mengingat JCC memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan MICE, sehingga perlindungan terhadap ekosistem ini menjadi sangat penting. 

“Dengan menjaga stabilitas JCC, dampak positif terhadap ekonomi nasional dan banyak pelaku usaha yang bergantung pada industri ini dapat terus terjaga,” lanjutnya.

Yosep menegaskan pihaknya akan terus melanjutan gugatan perdata atas pelanggaran pasal 8.2 perjanjian BOT yang telah disepakati PT GSP dan PPKGBK di tahun 1991 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan sesuai klausul tersebut PT GSP menjadi pihak pertama untuk melanjutkan perpanjangan kerjasama pengelolaan JCC. Namun, direksi PPKGBK tidak pernah menganggap pasal 8.2 tersebut dan hanya berpedoman pada pasal 8.1 kontrak kerjasama dimana PT GSP harus menyerahkan aset BOT pada saat kontrak berakhir pada 21 Oktober 2024.

PT GSP, investor dan pengelola JCC mengungkapkan saat ini pihaknya tidak bisa menjalankan kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News