Kegiatan Ormas Bisa Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Sanksi peringatan tertulis kepada ormas diberikan secara bertahap. Mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
Nah, jika sudah mendapatkan sanksi peringatan ketiga ormas tersebut masih bandel juga, maka kegiatannya bisa dihentikan oleh pemerintah.
Namun, menurut Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, penjatuhan sanksi penghentian kegiatan ormas tidak bisa dilakukan serta-merta oleh pemerintah.
"Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung," terang Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, ketentuan dimaksud diatur di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pasal 63 ayat (1), Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ke dua.
(2), Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
Pasal 64 Ayat (1), Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) dan Pasal 63 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa:
JAKARTA - Sanksi peringatan tertulis kepada ormas diberikan secara bertahap. Mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Nah, jika sudah
- Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal
- Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih