Kegiatan Parpol Dilarang Menampilkan Logo dan Nomor Urut
Rabu, 16 Mei 2018 – 23:03 WIB
Wahyu memastikan hasil keputusan Gugus Tugas Kampanye nantinya dituangkan dalam berita acara. Selain itu, pembahasan terkait citra diri parpol juga dibahas dalam draft peraturan KPU tentang kampanye Pemilu 2019.
Baca Juga:
"Produk hukumnya nanti berita acara, tapi dalam draf PKPU kampanye sudah dibahas soal citra diri ini," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
Penggunaan salah satu simbol apakah itu logo maupun nomor urut, juga dilarang sebelum masa kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini
- Partisipasi Pilkada Jakarta Menurun, Pengamat Sebut Parpol Gagal
- Fenomena Populisme Digital di Indonesia Sejalan dengan Kemajuan Internet