Kegiatan Parpol Dilarang Menampilkan Logo dan Nomor Urut
Rabu, 16 Mei 2018 – 23:03 WIB

Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com
Wahyu memastikan hasil keputusan Gugus Tugas Kampanye nantinya dituangkan dalam berita acara. Selain itu, pembahasan terkait citra diri parpol juga dibahas dalam draft peraturan KPU tentang kampanye Pemilu 2019.
Baca Juga:
"Produk hukumnya nanti berita acara, tapi dalam draf PKPU kampanye sudah dibahas soal citra diri ini," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
Penggunaan salah satu simbol apakah itu logo maupun nomor urut, juga dilarang sebelum masa kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Biaya Pemilu Mahal, Rahmat Saleh Dorong Sistem e-Voting di Pesta Demokrasi 2029