Kegiatan Parpol Dilarang Menampilkan Logo dan Nomor Urut

Kegiatan Parpol Dilarang Menampilkan Logo dan Nomor Urut
Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

Wahyu memastikan hasil keputusan Gugus Tugas Kampanye nantinya dituangkan dalam berita acara. Selain itu, pembahasan terkait citra diri parpol juga dibahas dalam draft peraturan KPU tentang kampanye Pemilu 2019.

"Produk hukumnya nanti berita acara, tapi dalam draf PKPU kampanye sudah dibahas soal citra diri ini," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)


Penggunaan salah satu simbol apakah itu logo maupun nomor urut, juga dilarang sebelum masa kampanye.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News