Kegiatan Usaha Pergadaian Berbeda dengan Penyelenggara Pasar Emas Digital
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menanggapi peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Februari lalu.
Di mana peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Beberapa perusahaan sudah menyiapkan syarat-syarat untuk mendaftar. Salah satu di antaranya, PT Tamasia Global Sharia dan aplikasi e-emas. Sementara PT Pegadaian tidak mendaftar.
Adapun alasannya, mereka tidak melakukan penjualan emas karena dilakukan oleh anak usahanya, PT Galeri 24. Pegadaian berada di bawah pengawasan OJK, bukan Bappebti.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo menuturkan sesuai Pasal 13 POJK No. 31 Tahun 2016 bahwa lini bisnis yang boleh dilakukan oleh Usaha Pegadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksiran.
Selain itu usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK.
“Sebelumnya Pegadaian menetapkan tiga lini bisnis utama yakni bisnis pembiayaan, bisnis emas, dan jasa lainnya. Sejak 2018 PT Pegadaian (Persero) mendirikan perusahaan anak PT Galeri 24. Bisnis utama perusahaan anak ini adalah melakukan jual-beli emas, baik berupa logam mulia emas batangan maupun perhiasan," ujar Amoeng dalam rilis yang diterima, Senin (22/7).
Tongam membenarkan, kegiatan usaha pergadaian berbeda dengan kegiatan penyelenggara pasar emas digital. "Jika melakukan kegiatan pergadaian, maka izin dan pengawasan oleh OJK," ujar Tongam.
Nyatanya, PT Galeri 24 juga menyatakan tidak akan mendaftar ke Bappebti. Alasannya, bisnis anak usaha Pegadaian tersebut belum masuk ke dalam bursa berjangka.
Selain itu usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK.
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Badai Emas Pegadaian Periode III Masih Berlanjut, Waspada Terhadap Penipuan!
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Pegadaian Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
- Dirut Pegadaian Raih Penghargaan sebagai Tokoh Pendukung Inklusivitas Keuangan