Kegiatan Usaha Pergadaian Berbeda dengan Penyelenggara Pasar Emas Digital
Jumat, 26 Juli 2019 – 22:53 WIB
"Saat ini bisnis Galeri 24 belum masuk ke bursa berjangka, jadi belum ada kewajiban mendaftar," ungkap Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon pekan lalu.(chi/jpnn)
Baca Juga:
Selain itu usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Badai Emas Pegadaian Periode III Masih Berlanjut, Waspada Terhadap Penipuan!
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Pegadaian Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
- Dirut Pegadaian Raih Penghargaan sebagai Tokoh Pendukung Inklusivitas Keuangan