Kehadiran BPK di Rapat Banggar Dianggap tak Relevan
Selasa, 20 September 2011 – 00:01 WIB
Padahal, jika dikaitkan dengan Pasal 69 ayat (2) Undang-undang nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pelaksanaan fungsi anggaran dan juga pengawasan, dilakukan dalam kerangka representasi rakyat.
Dalam artian, kata dia, akuntabilitas DPR tidak semata terpenuhi dengan melibatkan KPK dan BPK, namun harus tetap tertuju langsung kepada konstituen dan masyarakat lebih luas. "Wujudnya bisa dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU), konsultasi publik dan penyelenggaraan rapat-rapat yang terbuka," ungkapnya.
Menurutnya, mandat rakyat merupakan sumber kuasa DPR dan kepada rakyatlah kemudian DPR harus melimpahkan pertanggungjawabannya, baik melalui laporan evaluasi kinerja anggota maupun alat kelengkapan sebagaimana yang diperintahkan oleh UU 27/2009.
Dalam rangka pemberantasan mafia anggaran, langkah DPR pun harus berkorelasi dengan wilayah akuntabilitas publik, tidak kemudian berpaling kepada suatu lembaga, yang sebenarnya bukan representasi publik.
JAKARTA - Aktivis Koalisi Anti Mafia Anggaran, Ronald Rofiandri, menegaskan, bahwa inisiatif pimpinan DPR mengundang KPK dan BPK dalam setiap rapat
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!