Kehadiran DPD jadi Simpul Aktualisasi Peran Daerah
jpnn.com, KAIMANA - Kehadiran DPD RI sebagaimana amanat UUD 1945 menjadi simpul aktualisasi peran daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional. Posisi ini jelas memberikan arah bagi DPD RI untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas-tugasnya.
Hal itu disampaikan anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber saat Dialog Publik bertajuk “Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD NRI Tahun 1945” di Kaimana, Provinsi Papua Barat, Kamis (1/6).
Dalam kesempatan itu, Mervin menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki kelembagaan DPD RI. Upaya dan langkah tersebut tidak hanya dilakukan melalui optimalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi utama DPD RI, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran, tetapi tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas individu para anggota DPD sebagai wakil daerah.
Menurutnya, dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPD RI sangat tergantung kepada DPR dan pemerintah. Upaya penguatan sudah pernah dilakukan melalui Putusan MK perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan MK Perkara Nomor 79/PUU-XI/2012 namun dalam pelaksanaannya terutama dalam UU MD3 dari mekanisme kerja dengan DPR belum sepenuhnya didasarkan pada putusan MK.(fri/jpnn)
Kehadiran DPD RI sebagaimana amanat UUD 1945 menjadi simpul aktualisasi peran daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional. Posisi
Redaktur & Reporter : Friederich
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah