Kehadiran Gede Widade di Kongres PSSI Berbuntut Panjang
Menurutnya, Gede awalnya mewakili Bhayangkara Surabaya United. Namun, pada kenyataannya, Gede hadir mengisi kursi Persebaya.
“Ini yang kami permasalahkan, mengingat Persebaya sudah punya paten dan sertifikat HAKI,” jelasnya.
Menurutnya, dengan status persebaya sekarang, Gede harusnya punya surat mandat. Yang mana surat tersebut dikeluarkan oleh PT Persebaya Indonesia. Disitulah letak permasalahannya.
Rachmad menganggap Gede sudah melanggar pasal 90 UU Merk. Dan pasal 266 KUHP juncto UU No 15 tahun 2001, yaitu berkaitan dengan pemberian surat keterangan palsu.
Dia menjelaskan jika surat tersebut diberikan oleh panitia kongres.
“Ada pelanggaran merk dan penggunaan surat keterangan palsu,” bebernya.Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi nomor: LPB/ 1372/ XI/ 2016/ UM/ JATIM.
Sementara itu, Kardi Suwito, Direktur Pengembangan Usaha dan Bisnis PT Persebaya Indonesia menyatakan jika pihaknya tidak akan diam. Apalagi, pencatutan nama persebaya sudah keterlaluan.
Dia menjelaskan jika pada dasarnya pihaknya tidak ingin berkonflik.
SURABAYA - Pihak PT Persebaya Indonesia, perusahaan yang punya hak resmi Persebaya melaporkan Gede Widade ke Polda Jatim. Ini merupakan buntut langkah
- Performa Pemain Asing Kurang Moncer, Jakarta Pertamina Enduro Coba Cari Pengganti
- Persis Belum Pernah Menang, OKS Singgung Soal Ini, Alamak!
- Anthony Sinisuka Ginting Cedera, Indonesia Hanya Mengirim 5 Wakil di India Open 2025
- PBSI Ciptakan Plaform Sport Science Analytics, Sangat Penting!
- 10 Pemain Persis Solo Gigit Jari, PSM Makassar Tembus Top 6
- Debut Cleyton Santos di Persis Berujung Petaka, Kena Kartu Merah dan Kalah dari PSM