Kehebohan Babi Ngepet di Depok, Ternyata Karangan Saja, Ini Pelakunya
Kamis, 29 April 2021 – 18:26 WIB

AI (tengah), pria yang menyebarkan berita bohong soal adanya babi ngepet, saat diamankan di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/4). Foto: Humas Polres Metro Depok
"Saudara AI telah berbohong dan melakukan penipuan," ujar Supriyadi.
Polisi pun telah menetapkan AI sebagai tersangka kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun. (cr1/jpnn)
Kehebohan babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, telah terungkap, Simak selengkapnya di sini.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Ray Rangkuti Nilai Pernyataan Hasan Nasbi Tak Pantas Sebagai Pejabat Negara
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut