Kehebohan Babi Ngepet di Depok, Ternyata Karangan Saja, Ini Pelakunya
Kamis, 29 April 2021 – 18:26 WIB
"Saudara AI telah berbohong dan melakukan penipuan," ujar Supriyadi.
Polisi pun telah menetapkan AI sebagai tersangka kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun. (cr1/jpnn)
Kehebohan babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, telah terungkap, Simak selengkapnya di sini.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin