Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara
Kamis, 13 Oktober 2011 – 20:18 WIB
JAKARTA - Romo Magnis Suseno menilai, Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) yang kini berproses di Komisi VIII DPR masih memberikan peluang intervensi negara terhadap kerukunan umat beragama. Lalu soal mendirikan rumah ibadah. Di Jerman lanjutnya, negara tidak punya aturan untuk mengatur berdirinya rumah ibadah apalagi dikaitkan dengan keharusan ada izin dari warga setempat.
Pada Pasal 17 dari RUU-KUB tersebut misalnya. Menurut Romo Magnis kata "Penyiaran Agama" itu tentu akan jadi perdebatan sengit yang luar biasa hingga negara bisa mengintervensinya. Sebab "Penyiaran Agama" dalam konteks Agama Budha, Islam dan Kristiani sendiri adalah hal yang diamanatkan.
Baca Juga:
"Demikian juga halnya pada Ayat 2 pada Pasal 17 dari RUU tersebut, penyiaran agama dibolehkan kepada orang-orang yang belum beragama atau atheis, sementara di Indonesia dalam kenyataannya tidak ada orang yang tidak beragama sesuai dengan keyakinannya masing-masing seperti agama yang dianut oleh saudara-saudara kita di pedalaman Sumba dan Kalimantan. Ini bagaimana?" tanya Romo Magnis, dalam diskusi bertema 'Membedah Arah RUU Kerukunan Umat Beragama' yang digelar oleh Fraksi PKB dan The Asian Muslim Action Network, di gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Romo Magnis Suseno menilai, Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) yang kini berproses di Komisi VIII DPR masih memberikan
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024