Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara

Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara
Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara
JAKARTA - Romo Magnis Suseno menilai, Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) yang kini berproses di Komisi VIII DPR masih memberikan peluang intervensi negara terhadap kerukunan umat beragama.

Pada Pasal 17 dari RUU-KUB tersebut misalnya. Menurut Romo Magnis kata "Penyiaran Agama" itu tentu akan jadi perdebatan sengit yang luar biasa hingga negara bisa mengintervensinya. Sebab "Penyiaran Agama" dalam konteks Agama Budha, Islam dan Kristiani sendiri adalah hal yang diamanatkan.

"Demikian juga halnya pada Ayat 2 pada Pasal 17 dari RUU tersebut, penyiaran agama dibolehkan kepada orang-orang yang belum beragama atau atheis, sementara di Indonesia dalam kenyataannya tidak ada orang yang tidak beragama sesuai dengan keyakinannya masing-masing seperti agama yang dianut oleh saudara-saudara kita di pedalaman Sumba dan Kalimantan. Ini bagaimana?" tanya Romo Magnis, dalam diskusi bertema 'Membedah Arah RUU Kerukunan Umat Beragama' yang digelar oleh Fraksi PKB dan The Asian Muslim Action Network, di gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).

Lalu soal mendirikan rumah ibadah. Di Jerman lanjutnya, negara tidak punya aturan untuk mengatur berdirinya rumah ibadah apalagi dikaitkan dengan keharusan ada izin dari warga setempat.

JAKARTA - Romo Magnis Suseno menilai, Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) yang kini berproses di Komisi VIII DPR masih memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News