Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara

Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara
Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara
"Terkait dengan pendirian rumah ibadah, negara hanya mengisyarakat bagi siapapun yang akan mendirikan rumah ibadah harus menyediakan lahan parkir dengan batas minimal karena kendaraan para jamaah yang di parkir pada ruas-ruas jalan akan mengganggu kepentingan publik," kata Romo Magnis.

Demikian juga halnya dengan pasal-pasal dilarang menyebarluaskan ajaran agama menyimpang. "Dalam perspektif Kristiani, Protestan itu menyimpang. Ini siapa yang menentukan. Apakah tepat RUU itu menggunakan kata menyimpang. Negara tidak mungkin melakukan klarifikasi terhadap suatu kebenaran agama. Sama halnya Islam Sunni dan Syiah," kata Romo.

Dalam acara yang sama, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Musdah Mulya mengkritisi soal judul RUU KUB tersebut.

"Judulnya Kerukunan Umat Beragama, tapi apa yang dimaksud dengan kerukunan dan umat beragama tidak terlihat secara kongrit di dalam RUU itu," tegasnya.

JAKARTA - Romo Magnis Suseno menilai, Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) yang kini berproses di Komisi VIII DPR masih memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News