Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara
Kamis, 13 Oktober 2011 – 20:18 WIB
"Terkait dengan pendirian rumah ibadah, negara hanya mengisyarakat bagi siapapun yang akan mendirikan rumah ibadah harus menyediakan lahan parkir dengan batas minimal karena kendaraan para jamaah yang di parkir pada ruas-ruas jalan akan mengganggu kepentingan publik," kata Romo Magnis.
Demikian juga halnya dengan pasal-pasal dilarang menyebarluaskan ajaran agama menyimpang. "Dalam perspektif Kristiani, Protestan itu menyimpang. Ini siapa yang menentukan. Apakah tepat RUU itu menggunakan kata menyimpang. Negara tidak mungkin melakukan klarifikasi terhadap suatu kebenaran agama. Sama halnya Islam Sunni dan Syiah," kata Romo.
Dalam acara yang sama, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Musdah Mulya mengkritisi soal judul RUU KUB tersebut.
"Judulnya Kerukunan Umat Beragama, tapi apa yang dimaksud dengan kerukunan dan umat beragama tidak terlihat secara kongrit di dalam RUU itu," tegasnya.
JAKARTA - Romo Magnis Suseno menilai, Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) yang kini berproses di Komisi VIII DPR masih memberikan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya