Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara

Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara
Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara
Lebih lanjut, dia mempertanyakan landasan hukum bagi negara untuk menetapkan hanya enam agama yang diakui oleh pemerintah yang dirujuk dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) padahal hasil penelitian menunjukkan bahwa setidaknya ada sekitar 20 agama yang memang ada penganutnya di Indonesia.

Selain itu Musdah juga mengkritisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lebih banyak berbicara kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Ini forum siapa? karena hanya ada enam agama di dalamnya. Yang lainnya mau dikemanakan. Di Surabaya itu ada penganut Agama Yahudi sementara di KTP-nya tertera Islam. Apa yang dimaksudkan dengan kebebasan beragama itu hanya menurut keinginan pemerintah?" tanya Musdah.

Dalam konteks kerukunan beragama, menurut Musdah pemerintah hanya cari muka ke dunia internasional tapi tidak ada implementasinya. "Pemerintah hanya cari muka ke dunia internasional bahwa kerukunan beragama sangat baik sementara implementasinya tidak ada," ungkapnya.

Terakhir, Musdah menyarankan agar negara tidak terlalu jauh memasuki wilayah-wilayah privaci umat beragama. "Cukup menjaga beberapa hak terkait dengan urusan publik antara lain public house, public order dan Hak Asasi Manusia," tukasnya.

JAKARTA - Romo Magnis Suseno menilai, Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) yang kini berproses di Komisi VIII DPR masih memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News