Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara
Kamis, 13 Oktober 2011 – 20:18 WIB
Lebih lanjut, dia mempertanyakan landasan hukum bagi negara untuk menetapkan hanya enam agama yang diakui oleh pemerintah yang dirujuk dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) padahal hasil penelitian menunjukkan bahwa setidaknya ada sekitar 20 agama yang memang ada penganutnya di Indonesia.
Selain itu Musdah juga mengkritisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lebih banyak berbicara kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Ini forum siapa? karena hanya ada enam agama di dalamnya. Yang lainnya mau dikemanakan. Di Surabaya itu ada penganut Agama Yahudi sementara di KTP-nya tertera Islam. Apa yang dimaksudkan dengan kebebasan beragama itu hanya menurut keinginan pemerintah?" tanya Musdah.
Dalam konteks kerukunan beragama, menurut Musdah pemerintah hanya cari muka ke dunia internasional tapi tidak ada implementasinya. "Pemerintah hanya cari muka ke dunia internasional bahwa kerukunan beragama sangat baik sementara implementasinya tidak ada," ungkapnya.
Terakhir, Musdah menyarankan agar negara tidak terlalu jauh memasuki wilayah-wilayah privaci umat beragama. "Cukup menjaga beberapa hak terkait dengan urusan publik antara lain public house, public order dan Hak Asasi Manusia," tukasnya.
JAKARTA - Romo Magnis Suseno menilai, Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) yang kini berproses di Komisi VIII DPR masih memberikan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya