Kehilangan Bulan
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - LAMA tidak banyak muncul, pembela Presiden ketujuh RI Jokowi mulai banyak lagi. Lewat medsos. Terutama sejak adanya dua peristiwa terakhir: diamankannya dokumen "penting" di Rusia dan penobatan Jokowi sebagai lima besar terkorup di dunia 2024.
Ups... salah. Mereka bukan pembela Jokowi. Tidak ada buktinya. Isi medsos mereka juga bukan membela Jokowi. Mereka lebih menyasar dua lembaga: OCCRP/Tempo dan PDI Perjuangan/Hasto Kristiyanto.
ILUSTRASI Prabowo di Antara Jokowi dan Megawati.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Pihak yang menyerang Jokowi dan pihak yang menyerang dua lembaga itu juga saling ejek. Ada yang brutal tetapi ada pula yang lucu-lucu.
OCCRP diserang sebagai kekuatan asing yang ingin menghancurkan Indonesia. Mereka juga menuding OCCRP dibiayai George Soros yang Yahudi dan penyebab krisis moneter 1998.
Sebaliknya, mereka diserang sebagai buzzer bayaran Jokowi. Ada tulisan jenaka begini: "dalam rapat besar buzzer mereka mengucapkan terima kasih pada OCCRP. Berkat OCCRP kini mereka punya pekerjaan lagi. Maka janganlah OCCRP ragu-ragu. Kalau ada gelar buruk lainnya untuk Jokowi segera berikan saja. Agar kami terus punya pekerjaan".
Saya rasa isu OCCRP ini akan reda sebelum 40 hari. Tidak ada isu besar yang bisa tetap menarik melebihi 40 hari. Dalam 40 hari sukma isu besar sudah naik ke alam lain.
Yang masih akan terus ramai adalah soal PDI Perjuangan. Isu OCCRP kelihatannya hanya akan berputar di kalangan aktivis. Sepanjang aparat tidak menjadikan semua itu sebagai kasus hukum apanya yang dikhawatirkan.
LAMA tidak banyak muncul, pembela Presiden Jokowi mulai banyak lagi. Terutama sejak adanya dua peristiwa terakhir: diamankannya dokumen penting di Rusia.
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Penggeledahan Rumah Hasto, Jubir KPK Tanggapi Pengalihan Isu
- Variasi Unggulan
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- Aliansi Pemuda Minta Kasus Harun Masiku-Hasto Diusut Tuntas