Kehilangan Jabatan, Dua PNS Gugat Menpan-RB
Senin, 25 November 2013 – 18:06 WIB
"Jadi tidak langsung main tunjuk atau diberhentikan saja. Ada mekanisme assessment center dan dilihat apakah yang bersangkutan punya kompetensi untuk jabatan yang diduduki. Kalau tidak sesuai kompetensi, otomatis yang bersangkutan tidak bisa menduduki jabatan itu," bebernya.
Tasdik menambahkan, KemenPAN-RB tidak menyalahkan langkah Hasan dan Nurman karena merupakan implementasi reformasi birokrasi.
"Mereka berani bersuara dan itu harus kita hargai. Tapi Pak Menteri juga mengeluarkan kebijakan tentu tidak asalan. Ada aturan-aturan yang telah dilewati. Kita tunggu saja perkembangan sidangnya," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar melakukan perampingan struktur organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono