Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Sabtu, 16 Februari 2013 – 07:45 WIB
MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Selama ini, pengelola parkir sering menyebutkan klausul "Kehilangan kendaraan atau barang atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam area parkir merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.
Kewajiban pengelola perparkiran bertanggung jawab terhadap kendaraan di areal usahanya masuk dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Konsumen. Rencananya, DPRD Sulsel mengesahkan ranperda ini, pekan depan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, pengelola perparkiran tidak dapat berdalih bahwa jasa yang disediakan hanya sewa lahan parkir saja. Selain sewa lahan, retribusi yang dibayar juga termasuk jasa penitipan.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom