Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Sabtu, 16 Februari 2013 – 07:45 WIB
MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Selama ini, pengelola parkir sering menyebutkan klausul "Kehilangan kendaraan atau barang atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam area parkir merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.
Kewajiban pengelola perparkiran bertanggung jawab terhadap kendaraan di areal usahanya masuk dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Konsumen. Rencananya, DPRD Sulsel mengesahkan ranperda ini, pekan depan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, pengelola perparkiran tidak dapat berdalih bahwa jasa yang disediakan hanya sewa lahan parkir saja. Selain sewa lahan, retribusi yang dibayar juga termasuk jasa penitipan.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi