Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Sabtu, 16 Februari 2013 – 07:45 WIB
Irman menegaskan, klausul tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini juga yang diadopsi Perda Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Pasal 18 ayat 1 menyebutkan, "Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Nah, klausul yang selama ini digunakan pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dianggap sebagai klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. "Kelalaian yang disebabkan pelaku usaha menjadi tanggung jawabnya," kata Irman, Kamis, 14 Februari.
Selain masalah perparkiran, Ranperda Perlindungan Konsumen juga mengatur perlindungan lainnya antara lain, proteksi barang beredar yang berpotensi membahayakan konsumen hingga perbedaan harga pada display atau pajangan dengan mesin kasir pada pusat perbelanjaan, toko buku, dan perdagangan barang dan jasa lainnya.
MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan