Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Sabtu, 16 Februari 2013 – 07:45 WIB
Irman mengemukakan, Perda Perlindungan Konsumen bersifat preventif terhadap masuknya produk yang dianggap berbahaya. Tim Fasilitasi dapat menahan produk yang akan masuk bila mendapat informasi dari importir, masyarakat, Balai Karantina, kementerian atau lainnya terhadap adanya peredaran barang berbahaya.
"Sanksinya cukup tegas. Perusahaan yang melalaikan perlindungan konsumen dapat diancam penutupan usaha," tegas Irman. (rif/sil)
MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal