Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti

Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Irman mengemukakan, Perda Perlindungan Konsumen bersifat preventif terhadap masuknya produk yang dianggap berbahaya. Tim Fasilitasi dapat menahan produk yang akan masuk bila mendapat informasi dari importir, masyarakat, Balai Karantina, kementerian atau lainnya terhadap adanya peredaran barang berbahaya.

   

"Sanksinya cukup tegas. Perusahaan yang melalaikan perlindungan konsumen dapat diancam penutupan usaha," tegas Irman. (rif/sil)

MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News