Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi? Silakan Urus JKP untuk Terima Uang Tunai
jpnn.com, JAKARTA - Para pekerja yang kehilangan pencaharian maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan JKP, pekerja yang tiba-tiba menjadi penganggur bisa mendapatkan uang tunai, akses informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja.
Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar menyatakan pengajuan JKP sudah bisa dilakukan sejak 1 Februari 2022.
"Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta yang mengajukan program JKP," kata Yunandar melalui keterangannya, Jumat (11/3).
Yunandar menjelaskan memburuknya perekonomian akibat pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak perusahaan melakukan PHK terhadap para pegawai.
Oleh karena itu, Yunandar mengharapkan JKP benar-benar menjadi solusi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Semoga perekonomian nasional segera pulih kembali seiring meredanya kasus Covid-19 sehingga menekan angka PHK dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Cep Nandi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah berdialog dengan penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta. Dialog tersebut untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJamsostek dalam mengajukan manfaat JKP.
Para pekerja yang kehilangan pencaharian maupun terkena PHK akibat pandemi Covid-19 sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran
- BPJS Ketenagakerjaan Terus Memperkuat Literasi Jamsostek Lewat Implementasi CorpU
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- PBI Jamsostek Sangat Mendesak Direalisasikan, Ini Saran DPR untuk Kementerian Terkait
- Serahkan Paritrana Awards 2024, Wapres Berharap Universal Coverage Jamsostek Terus Ditingkatkan
- BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Gerakan Sertakan, Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah