Kehilangan Uang, Bapak Pukuli Anak Hingga Babak Belur
Rabu, 17 Juni 2015 – 23:51 WIB
Majelis hakim mengingatkan, jika surat perdamaian tak akan menghapus pidana yang dilakukan terdakwa. Namun perdamaian akan menjadi pertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Perdamaian tak menghapus pidana terdakwa. Ini hanya sebagai pertimbangan," tegas hakim Cahyono. Sidang pun ditunda hingga minggu depan, dengan agenda tuntutan. (she/ray/jpnn)
BATAM KOTA - Kelakuan Dharma Roby Wijaya sebagai orang tua tak patut ditiru. Sebab, ia dengan sadis menghajar FY anak angkatnya yang masih berusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel