Keinginan KPK Punya Rutan Kandas
Rabu, 18 November 2009 – 13:58 WIB
JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, telah mengusulkan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penuntutan kasus-kasus besar agar persidangan di lakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Pasalnya, KPK akan menghadapi kendala teknis jika pengadilan Tipikor akan dibuka di daerah-daerah. "Kendala yang paling teknis, kami tidak memiliki jaksa penuntut umum. Sampai saat ini, KPK hanya memiliki 28 jaksa penuntut," kata Tumpak dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di Jakarta, Rabu (18/11).
Sumber daya manusia yang terbatas akan menjadi kendala tersendiri bagi KPK jika harus menangani persidangan di daerah-daerah."Karena kami juga tidak memiliki fasilitas apa apapun di daerah-daerah," ujarnya. Meski begitu, Tumpak menegaskan, KPK tetap akan menggelar persidangan Tipikor di daerah-daerah untuk kasus-kasus tertentu."Dan kami akan meminjam kantor di sejumlah kejaksaan tinggi untuk melakukan penuntutan di daerah," katanya.
Baca Juga:
Selanjutnya, terkait keinginan KPK untuk memiliki rumah tahanan sendiri, maupun penyidik sendiri, komisi III DPR menyatakan menolak keinginan itu. Anggota komisi III dari F PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menegaskan, bahwa KPK sebagai lembaga yang sifatnya ad hoc yang semangatnya harus bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya. " Kalau nanti KPK dibubarkan, lantas mau dikemanakan semua itu," kata Gayus.
Untuk itu, Gayus menekankan agar KPK lebih fokus pada pekerjaannya sebagai lembaga ad hoc. "Bukan malah mempersoalkan sarana dan prasarananya. Semangatnya, KPK itu dibangun untuk berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung, dan Polri," ujar Gayus menegaskan. (eff/aj)
JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, telah mengusulkan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan