Keistimewaan Jogja Bukan Bentuk Monarki
SBY Dituding Abaikan Pesan Konstitusi
Senin, 29 November 2010 – 09:29 WIB
Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, penentuan gubernur Jogjakarta sebaiknya tetap mempertahankan mekanisme penetapan. Selain menjadi kehendak mayoritas warga Jogjakarta, UUD 1945 menyatakan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
"Gaya monarki Jogjakarta bukanlah politis, tapi sebatas kultural," kata wakil ketua MPR itu. Dia berharap sejarah integrasi kesultanan dan pakualaman ke NKRI tetap dihormati. "Sebaiknya, kita tidak menggaruk yang tidak gatal. Itu hanya menimbulkan iritasi yang tak perlu," saran Lukman.
Sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas yang salah satunya membahas RUU Keistimewaan Jogjakarta pada Jumat (26/11), Presiden SBY mengungkapkan pandangan umumnya. Dia mengatakan, keistimewaan Jogjakarta harus dilandaskan pada tiga pilar. Pertama, memasukkannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, mengakui keistimewaan Jogjakarta dengan memasukkannya dalam struktur pemerintahan daerah itu. Ketiga, tidak mengabaikan prinsip demokrasi.(sof/pri/c6/tof)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2004-2009 yang kini menjadi Ketua DPP Nasional Demokrat (Nasdem) Ferry Mursydan Baldan, menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi