Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII
19 Agustus 1945 Jadi Tanggal Keramat
Minggu, 21 Agustus 2011 – 06:59 WIB
"Telegram yang dikirim ke Bung Karno saya yakin banyak berpengaruh pada pembahasan UUD 1945, terutama pasal 18," kata Sudomo. Dalam pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen terdapat pengakuan adanya hak-hak asal usul suatu daerah.
Sementera itu, Fajrul Falaakh lebih menggarisbawahi proses sejarah perkembangan politik yang kemudian berujung pada integrasi. Menurut dia, penempatan Keistimewaan Jogjakarta harus dilihat dalam multiaspek. Ketentuan ketatanegaraan juga harus dibaca. Pola hubungan pusat daerah tidak bisa lagi top-down.
Menurut dia, proses penggabungan ini merupakan politik kebangsaan dari dua raja berdaulat. Yakni, melalui proses dialog internal yang bermuara pada integrasi. "Dari cerita beliau (Sudomo) banyak hal baru yang didapat dan tidak terdokumentasikan. Seperti pertemuan Sultan HB IX dan PA VIII yang merupakan dialog raja-raja," ujarnya. Prespektif historis ini tentu tidak dapat dihapuskan begitu saja. (jpnn/c2/nw)
JOGJAKARTA - Tanggal 18-19 Agustus 1945 merupakan tanggal penting dalam sejarah Republik Indonesia maupun Keistimewaan Jogjakarta. Pada tanggal tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad