Keistimewaan Jogja Dibahas di Setgab
Kamis, 09 Desember 2010 – 04:31 WIB
Menurut Agus, pihaknya akan menyampaikan alasan partainya yang menyetujui penetapan. Kata dia, meskipun dalam proses pembahasan RUU DIJ memutuskan Gubernur Jogja dipilih, tapi itu masih bisa diperkarakan di Mahkamah Kosntitusi (MK).
Baca Juga:
Alasannya, Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 b sudah secara khusus mengatur dan negara mengakui keistimewaan Jogjakarta. "Persoalan perdebatan itu nantinya bisa diuji di MK kalau memang disepakati pemilihan, tapi ini masih dalam tahap proses," ucapnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, posisi 8-1 untuk pro gubernur Jogjakarta ditetapkan. Skor satu untuk Partai Demokrat yang menginginkan pemilihan.
Tapi skor itu bisa saja berubah kata dia, karena Partai Amanat Nasional (PAN) saat ini melunak. "PAN saat ini melunak," tukasnya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta akan dibahas di Sekretariat Gabungan (Setgab).
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias