Keistimewaan Jogja Harus Diterima Apa Adanya
Kamis, 09 Desember 2010 – 02:45 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta harus diterima apa adanya. Tidak lantas keistimewaan tanah, budaya, tata ruang diakui tetapi keistimewaan kepemimpinan daerah istimewa ditolak. Dalam Undang-undang Dasar 1945, kata Agus, pasal 18 b setelah diamandemen keempat kalinya sudah secara khusus mengakui keistimewaan Jogjakarta sehingga keistimewaan Jogjakarta harus diterima secara menyeluruh.
"Keistimewaan Jogjakarta menjadi satu kesatuan dan harus diterima secara menyeluruh. Jadi jangan (hanya) tanah istimewa, tata ruang istimewa, budaya istimewa, kemudian kepemimpinannya tidak istimewa. Harus diterima apa adanya, tidak bisa parsial," kata Agus Purnomo usai diskusi di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui kepala daerah baik gubernur, bupati atau walikota memang harus dipilih secara demokratis. Tapi, kata dia, khusus Gubernur Jogja, negara mengakui keistimewaannya dengan cara ditetapkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta harus diterima apa adanya. Tidak lantas keistimewaan tanah, budaya, tata
BERITA TERKAIT
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri