Kejadian di Lebak Bulus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Para Nasabah Bank, Waspadalah!
Selasa, 13 Juli 2021 – 18:53 WIB
Akibat kejahatan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian total Rp140 juta.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologis perampokan terhadap nasabah bank di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Bank bjb Raih Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024