Kejadian di Lebak Bulus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Para Nasabah Bank, Waspadalah!

Kejadian di Lebak Bulus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Para Nasabah Bank, Waspadalah!
Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di PMJ, Selasa (13/7),terkait kasus perampokan terhadap nasabah bank di Lebak Bulus.Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Akibat kejahatan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian total Rp140 juta.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologis perampokan terhadap nasabah bank di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News