Kejadian di Medan, M Terangsang saat Melihat Putrinya Tidur di Kamar, Terjadilah
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, berinisial A, 44, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, di Medan, Kamis.
Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak Desember 2021 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.
"Pelaku mencabuli korban di saat hanya berdua di rumah," katanya pula.
Firdaus menyebutkan bahwa motif pencabulan tersebut yakni pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tertidur.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.(antara/jpnn)
Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, berinisial A, 44, ditangkap polisi karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan