Kejadian di Medan, M Terangsang saat Melihat Putrinya Tidur di Kamar, Terjadilah

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, berinisial A, 44, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, di Medan, Kamis.
Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak Desember 2021 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.
"Pelaku mencabuli korban di saat hanya berdua di rumah," katanya pula.
Firdaus menyebutkan bahwa motif pencabulan tersebut yakni pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tertidur.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.(antara/jpnn)
Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, berinisial A, 44, ditangkap polisi karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan