Kejadian Ini di Depok, Mengerikan, Harus jadi Pelajaran
Selasa, 19 Oktober 2021 – 19:39 WIB
Adapun pelaku RW membacok korban sekali di bagian punggung, AW membacok sekali di lengan kiri, sedangkan BJ membacok korban dua kali di bagian paha.
"Korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan dilakukan pelaku," ucap Yusri.
Setelah dibacok, korban berteriak, sehingga warga sekitar datang untuk menolong.
"Pelaku lari, ponsel (korban) dibawa. Korban dibawa ke rumah sakit," ucap Yusri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut polisi.
"Barang bukti kami amankan termasuk celurit yang mereka gunakan. Juga ada beberapa barang bukti lain," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kasus kejahatan jalanan mengerikan ini terjadi di Jalan Pramuka, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi