Kejadian Lagi, Malaysia Caplok 180 Hektare Lahan Indonesia

Kejadian Lagi, Malaysia Caplok 180 Hektare Lahan Indonesia
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Sanusi. Foto: Radar Tarakan

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Konflik wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali terjadi. Terbaru, Malaysia mengklaim tanah seluas 180 hektare di Pulau Kayu Mati, Nunukan.

Jika mengacu pada hukum traktat 18 dan 19 serta pejanjian silam antara Inggris dan Hindia Belanda, wilayah tersebut merupakan area perbatasan dari kedua negara yang harus dibagi sesuai dengan garis bujur empat derajat sepuluh menit.

Hal tersebut juga diperkuat dengan kesaksian warga sekitar yang mengungkapkan adanya pilar besar yang bertuliskan IND-HB. Tulisan itu mengartikan Indonesia-Hindia Belanda.

Tentu saja hal tersebut menjadi bukti kuat bahwa daerah tersebut masih dalam cakupan Indonesia. Menurut traktat yang telah disepakati bahwa dari Pulau Sebatik dibagi menjadi dua.

Kemudian mengikuti garis ke arah tengah sehingga membagi dua. Memang dalam perjanjian tersebut tidak dibahas menganai kepemilikikan Pulau Kayu Mati.

Namun dalam perjanjian, telah dijelaskan bahwa semua daerah mengikuti pilar yang ada. Hal tersebut tentu saja menjadi penguat bahwa sebagian daerah yang diperkirakan seluas 180 hektare milik Indonesia.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Sanusi mengatakan, hingga kini seluruh pulau yang didominasi hutan bakau tersebut telah dikuasai oleh pemerintah Malaysia.

Hal tersebut dibuktikan dengan pembangunan jembatan serta pos penjagaan dari pihak Malaysia yang telah beraktivitas sejak 2014.

TANJUNG SELOR – Konflik wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali terjadi. Terbaru, Malaysia mengklaim tanah seluas 180 hektare di Pulau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News