Kejadian Memprihatinkan di Lampung Timur, Berawal dari WA, Berakhir di Kamar
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur menangkap seorang remaja di bawah umur yang merupakan terduga pelaku persetubuhan terhadap korban yang juga di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan penangkapan pelaku berisial YA (16) warga Dusun Sambikarto, Desa Sumbersari Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur terjadi pada Senin (14/2).
"Pelaku kami tangkap pada Senin sekitar pukul 08.00 WIB, karena pelaku ini di bawah umur jadi yang menangkap dari unit PPA Polres Lampung Timur dan pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku diamankan ke Polres Lampung Timur," katanya, Selasa (15/2).
Penangkapan itu sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/98/II/2022/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, 14 Februari 2022.
"Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial VD (13) warga Dusun V Kutosari, Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur dan YA berkenalan melalui aplikasi WhatsApp," tutur Ferdiansyah.
Dari perkenalan itulah keduanya memutuskan untuk bertemu di kediaman YA, dan YA pun memaksa VD untuk meminum minuman keras jenis tuak oplosan.
"Dalam kondisi VD yang mabuk itulah pelaku membawa korban ke kamar dan melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali yakni pada Sabtu 12 Februari 2022 dan Minggu 13 Februari 2022," ungkap Ferdiansyah.
VA kemudian menceritakan perbuatan YA kepada keluarganya, lalu keluarga VA pun melaporkan YA ke Mapolsek Sekampung.
Polres Lampung Timur menangkap YA, warga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Senin kemarin.
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Kasihan Masyarakat Lamtim Jika PDIP Sampai Tak Usung Balon Kada
- Viral Foto Mirip Bahlil Pegang Kepala & Sebotol Whisky Harga Puluhan Juta, Lihat