Kejadian yang Dialami ABG Perempuan Ini Harus jadi Pelajaran Buat Orang Tua, Jangan Lengah
“Kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, dan kami lakukan penangkapan kepada pelaku. Jadi, pelaku sudah dilakukan penahanan dan posisinya ditahan,” ungkapnya.
Ardi mengaku SAS yang disergap di kediamannya sempat mengelak tuduhan tersebut. Namun, setelah berbagai bukti ditunjukkan, pelaku tak bisa mengelak.
“Sempat mengelak, setelah kami keluarkan laporan dan bukti, barulah pelaku terdiam dan mengakui semua perbuatannya. Pihak keluarga pelaku juga tidak bisa berbuat apa-apa, setelah mengetahui perbuatan anaknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SAS disangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016.
“Tahap penanganan berikutnya, kami kirimkan berkas kasusnya ke kejaksaan,” katanya. (radarbanten)
SAS mengenal SA pada Desember 2020. Keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Setelah itu...
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Asyik! Kreator Konten Bisa Dapat Cuan Tambahan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh