Kejadian yang Dialami Romauli Boru Bisa jadi Pelajaran, Waspada

jpnn.com, MEDAN - Pria berinisial FT (43 tahun) harus berurusan dengan petugas Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
FT diduga melakukan pencurian mobil dengan modus rental.
Pelaku ditangkap atas laporan korban Romauli Boru Tambunan (50), warga Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku merental mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1034 OA milik korban dengan alasan untuk keperluan pesta.
Dalam proses pinjam pakai tersebut, pelaku menjanjikan akan membayar uang sewa Rp250 ribu per hari.
"Pelaku merental pada Selasa (6/7). Pelaku memberi DP sebesar Rp500 ribu," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu.
Dalam perjanjian, mobil tersebut akan dikembalikan pada 11 Juli 2021.
Namun, pada tanggal yang telah dijanjikan pelaku tidak mengembalikannya.
Romauli Boru Tambunan melaporkan FT ke polisi atas dugaan pencurian mobil dengan modus rental.
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya