Kejadian yang Dialami Romauli Boru Bisa jadi Pelajaran, Waspada
jpnn.com, MEDAN - Pria berinisial FT (43 tahun) harus berurusan dengan petugas Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
FT diduga melakukan pencurian mobil dengan modus rental.
Pelaku ditangkap atas laporan korban Romauli Boru Tambunan (50), warga Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku merental mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1034 OA milik korban dengan alasan untuk keperluan pesta.
Dalam proses pinjam pakai tersebut, pelaku menjanjikan akan membayar uang sewa Rp250 ribu per hari.
"Pelaku merental pada Selasa (6/7). Pelaku memberi DP sebesar Rp500 ribu," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu.
Dalam perjanjian, mobil tersebut akan dikembalikan pada 11 Juli 2021.
Namun, pada tanggal yang telah dijanjikan pelaku tidak mengembalikannya.
Romauli Boru Tambunan melaporkan FT ke polisi atas dugaan pencurian mobil dengan modus rental.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi