Kejadian yang Dialami Romauli Boru Bisa jadi Pelajaran, Waspada
Senin, 26 Juli 2021 – 00:52 WIB
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku, namun pelaku mengaku bahwa mobil itu sudah dipinjamkan kepada seorang wanita bernama Depi.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Namun pelaku tidak tahu ke mana mobil itu dibawa," katanya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Romauli Boru Tambunan melaporkan FT ke polisi atas dugaan pencurian mobil dengan modus rental.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi