Kejadian yang Dialami Warga Tangerang jadi Pelajaran Berharga Bagi Para Orang Tua, Ngeri
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial ARH (54), pelaku kasus penipuan yang beraksi di wilayah Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kejadian bermula saat pelaku yang menggunakan motor menghampiri dua anak perempuan tengah bermain di wilayah Desa Gintung pada 18 Mei 2021 lalu.
Adapun kedua korban yang masih di bawah umur itu berinisial S dan SA.
"Pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk membeli handphone. Saat mengajak korban, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).
Selanjutnya pelaku mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, ARH meminjam anting emas milik korban dengan alasan ingin diperlihatkan kepada anaknya.
Kedua korban kemudian diturunkan pelaku di pinggir jalan depan kantor Kepala Desa Gintung. Usai menunggu lama, S dan SA tak kunjung dijemput pelaku.
Akhirnya korban meminta pertolongan warga untuk diantarkan pulang.
"Setelah tiba di rumah, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu melapor ke Polsek Mauk. Sedangkan kerugian yang dialami korban Rp 2,7 juta," ujar Wahyu.
Ibu rumah tangga berinisial ARH (54), beraksi seorang diri. Korbannya dua anak perempuan.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku