Kejadian yang Dialami Warga Tangerang jadi Pelajaran Berharga Bagi Para Orang Tua, Ngeri
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial ARH (54), pelaku kasus penipuan yang beraksi di wilayah Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kejadian bermula saat pelaku yang menggunakan motor menghampiri dua anak perempuan tengah bermain di wilayah Desa Gintung pada 18 Mei 2021 lalu.
Adapun kedua korban yang masih di bawah umur itu berinisial S dan SA.
"Pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk membeli handphone. Saat mengajak korban, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).
Selanjutnya pelaku mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, ARH meminjam anting emas milik korban dengan alasan ingin diperlihatkan kepada anaknya.
Kedua korban kemudian diturunkan pelaku di pinggir jalan depan kantor Kepala Desa Gintung. Usai menunggu lama, S dan SA tak kunjung dijemput pelaku.
Akhirnya korban meminta pertolongan warga untuk diantarkan pulang.
"Setelah tiba di rumah, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu melapor ke Polsek Mauk. Sedangkan kerugian yang dialami korban Rp 2,7 juta," ujar Wahyu.
Ibu rumah tangga berinisial ARH (54), beraksi seorang diri. Korbannya dua anak perempuan.
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Mengaku dari Leasing, 6 Orang Penipu Bawa Kabur Motor Seorang Pria
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi