Kejadian yang Dialami Warga Tangerang jadi Pelajaran Berharga Bagi Para Orang Tua, Ngeri
Kamis, 03 Juni 2021 – 13:43 WIB

ARH (54), pelaku penipuan, saat di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/5). Foto: Humas Polresta Tangerang
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di daerah Pasar Kemis dan ditangkap pada 29 Mei 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ibu rumah tangga berinisial ARH (54), beraksi seorang diri. Korbannya dua anak perempuan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya