Kejadian yang Dialami Warga Tangerang jadi Pelajaran Berharga Bagi Para Orang Tua, Ngeri

Kejadian yang Dialami Warga Tangerang jadi Pelajaran Berharga Bagi Para Orang Tua, Ngeri
ARH (54), pelaku penipuan, saat di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/5). Foto: Humas Polresta Tangerang

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di daerah Pasar Kemis dan ditangkap pada 29 Mei 2021.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (mcr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ibu rumah tangga berinisial ARH (54), beraksi seorang diri. Korbannya dua anak perempuan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News