Kejadiannya di Ternate, Mantan Bupati Malut ‘Ngandang’ di Cipinang

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana tak terduga pada APBD Provinsi Maluku Utara akhirya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Penahanan ini dilakukan usai jaksa menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Tindak pidana Korupsi Bareskrim Polri, Selasa (31/3).
Sebelumnya, penyidik menangkap dan memproses Armaiyn, terkait kasus dugaan korupsi Rp 6,9 miliar dari total APBD Provinsi Malut sekitar Rp 24 miliar pada 2004 itu.
"Hari ini penuntut umum melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Malut," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Selasa (31/3).
Thaib akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan. Menurut Tony, dalam waktu tujuh hiingga 10 hari ke depan, perkara itu akan dilanjutkan ke persidangan.
Menurut Tony, penahanan Thaib dilakukan di Cipinang karena kasus ini akan disidangkan di Jakarta bukan di Ternate. Tony menjelaskan, hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 72 tahun 2013. "Jadi nanti kasus ini akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta walaupun kejadian perkaranya di Ternate," paparnya.
Sedangkan Thaib enggan berkomentar saat keluar dari gedung bundar Kejagung megggunakan kursi roda. Dia tak memberikan penjelasan apapun. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana tak terduga pada APBD Provinsi Maluku Utara akhirya ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum