Kejagung Abaikan Teguran Tommy
PT Timor Minta Eksekusi Rp 1,2 T di Bank Mandiri
Kamis, 27 November 2008 – 02:34 WIB

Kejagung Abaikan Teguran Tommy
JAKARTA – Batas teguran (aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa dengan PT Timor Putra Nasional berakhir hari ini. PT Timor sebagai pemohon bakal meminta agar PN Jaksel mengeluarkan penetapan eksekusi atas uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Menanggapi batas akhir teguran PN tersebut, kejaksaan menegaskan akan mengajukan perlawanan (verzet) jika dana itu akan dieksekusi. ’’Tapi, kami masih menunggu adanya penetapan eksekusi dari pengadilan,’’ kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung kemarin.
’’Acaranya memang demikian (meminta peningkatan status menjadi eksekusi, Red),’’ kata O.C. Kaligis, kuasa hukum PT Timor, melalui pesan singkat kepada Jawa Pos, Rabu (26/11).
Baca Juga:
Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (20/11), PT Timor meminta agar pengadilan menegur Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi MA yang memenangkan perusahaan Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Proses aanmaning memberi waktu delapan hari kepada pihak termohon, yakni Bank Mandiri dan Menkeu, untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Baca Juga:
JAKARTA – Batas teguran (aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan