Kejagung Abaikan Teguran Tommy

PT Timor Minta Eksekusi Rp 1,2 T di Bank Mandiri

Kejagung Abaikan Teguran Tommy
Kejagung Abaikan Teguran Tommy
JAKARTA – Batas teguran (aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa dengan PT Timor Putra Nasional berakhir hari ini. PT Timor sebagai pemohon bakal meminta agar PN Jaksel mengeluarkan penetapan eksekusi atas uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah.

’’Acaranya memang demikian (meminta peningkatan status menjadi eksekusi, Red),’’ kata O.C. Kaligis, kuasa hukum PT Timor, melalui pesan singkat kepada Jawa Pos, Rabu (26/11).

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (20/11), PT Timor meminta agar pengadilan menegur Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi MA yang memenangkan perusahaan Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Proses aanmaning memberi waktu delapan hari kepada pihak termohon, yakni Bank Mandiri dan Menkeu, untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Menanggapi batas akhir teguran PN tersebut, kejaksaan menegaskan akan mengajukan perlawanan (verzet) jika dana itu akan dieksekusi. ’’Tapi, kami masih menunggu adanya penetapan eksekusi dari pengadilan,’’ kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung kemarin.

JAKARTA – Batas teguran (aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News