Kejagung Abaikan Teguran Tommy

PT Timor Minta Eksekusi Rp 1,2 T di Bank Mandiri

Kejagung Abaikan Teguran Tommy
Kejagung Abaikan Teguran Tommy
Sikap kejaksaan tersebut berdasar hasil kajian dari aspek yuridis yang menyebutkan bahwa dana itu adalah uang negara. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang sebelumnya menyatakan akan mengajukan langkah hukum sesuai hukum acara yang berlaku. ’’Kami berupaya menyelamatkan uang negara,’’ tegasnya.

Dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah itu, putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, PT Timor. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 123 Perdata 2007 PT DKI tanggal 14 Juni 2007 yang membatalkan putusan PN Jaksel No 928 Perdata 2006 PN Jaksel. Saat itu, putusan PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Timor dan menyatakan perusahaan tersebut merupakan pemilik sah giro dan 76 deposito pada rekening penampung atau escrow account sekitar Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Gugatan tersebut bermula ketika Bank Mandiri menolak mencairkan rekening dan giro karena ada permintaan dari Menkeu. Alasannya, uang itu merupakan jaminan utang PT Timor. Padahal, dalam gugatan terhadap Ditjen Pajak, perusahaan Tommy tersebut menang dan pengadilan memerintahkan pembatalan penyitaan aset Timor.

Namun, meski menang dalam kasasi, PT Timor sempat kesulitan menguasai dana tersebut. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintah Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening bernilai Rp 1,2 triliun itu pada 27 Agustus 2008. (fal/agm)

JAKARTA – Batas teguran (aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News