Kejagung Ajak Ahli Teliti Turbin PLN Belawan

Kejagung Ajak Ahli Teliti Turbin PLN Belawan
Kejagung Ajak Ahli Teliti Turbin PLN Belawan
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengirimkan tim jaksa penyidik ke Sumatera Utara untuk meneliti dan melakukan cek fisik flame turbin di pembangkit listrik Belawan, Medan. Langkah ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 12 yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 23,9 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, Tim Penyidik Kejagung juga mengikutsertakan tujuh ahli dari Himpunan Ahli Pembangkit Listrik Indonesia dan tiga dari BPPT. "Cek fisik mulai tanggal 28 Januari sampai 1 Februari 2013," kata Untung, Senin (28/1).

Untuk menambahkan, nantinya hasil cek fisik itu akan digunakan sebagai salah satu acuan bagi Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus itu. Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan RM (karyawan PT PLN Sektor Belawan selaku ketua panitia lelang tahun anggaran 2007) serta FR (pensiunan PT PLN selaku ketua panitia pemeriksa mutu barang, sebagai tersangka.

Pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009 diduga bermasalah secara hukum, setelah panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan MAPNA dari Iran. MAPNA yang merupakan pemain baru dalam pengadaan turbin, berhasil mengalahkan PT Siemens Indonesia yang tercatat merupakan Original Equipment Manufacture (OEM) flame turbin.

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengirimkan tim jaksa penyidik ke Sumatera Utara untuk meneliti dan melakukan cek fisik flame turbin di pembangkit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News