Kejagung Ajak KPK Awasi Perkara La Nyalla
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/7). Kedatangannya ke KPK untuk melakukan koordinasi supervisi (korsup) dengan lembaga antirasuah itu.
Arminsyah tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Sayangnya, anak buah M Prasetyo di Korps Adhyaksa itu enggan mengungkapkan agenda korsup dengan KPK hari ini kepada awak media.
Keterangan hanya diperoleh awak media dari Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. "Agendanya koordinasi supervisi," katanya, Jumat (29/7).
Tapi, lanjut Yuyuk, ada banyak kasus yang penangannnya dikoordinasikan dan disupervisi KPK. Salah satunya, kasus hukum yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
"Iya, salah satunya. Banyak kasus korsup yang dibahas," ujar Yuyuk.
La Nyalla merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012. Kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
La Nyalla diduga memakai sebagian dana itu sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham Bank Jatim melalui mekanisme initial public offering (IPO). Saat ini, berkas perkara La Nyalla sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera dibawa ke pengadilan.(put/jpg/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?