Kejagung Ajukan Pencekalan 10 Nama Terkait Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah saksi pun terus diperiksa untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan, selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengajukan pencekalan terhadap sejumlah nama.
Total, ada sepuluh orang yang dicekal, masing-masing berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
"Kami pastikan tidak ada yang melarikan diri. Makanya kami koordinasi dengan Imigirasi sesuai prosedurnya melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan (meninggalkan Indonesia),” ujar Adi di Kejagung, Jakarta, Senin (30/12).
Adi menambahkan, pada hari ini, Kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus Jiwasraya. Namun, Adi masih belum mau menyebutkan identitas dua orang yang diperiksa.
Selain itu, Kejagung juga akan memeriksa dua saksi pada Selasa (31/12). Pemeriksaan juga akan berlanjut di Januari 2020.
"Hari ini dua (orang), besok dua. Kemudian 6,7,8 Januari (2020) kami juga memanggil sekitar 20 orang," kata Adi.
Diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Korps Adhyaksa menduga ada tindak pidana korupsi terjadi di PT Jiwasraya sejak 2014 sampai 2018.
Pada hari ini, Kejagung telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
- Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis
- Benahi Perusahaan, Manajemen Jiwasraya Terapkan Prinsip GCG
- Presiden Sudah Memperingatkan, Ada Banyak yang Menangis, Tolong Hati-Hati!
- Fenomena Goreng Saham, Jokowi Tak Ingin Rakyat Menangis Seperti Kasus Indosurya hingga Jiwasraya