Kejagung Ajukan PK atas Djoko Candra
Selasa, 09 September 2008 – 00:05 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung sekalipun pemilik PT Era Giyat Prima itu berniat mengembalikan uang sebesar Rp 546 miliar. Pasalnya, uang yang kini tersimpan di Bank Permata itu tidak dapat diskesekusi.. Lebih lanjut dikatakan, Djoko Tjandra melalui penasehat hukum memang menawarkan diri untuk mengembalikan uang sebanyak Rp 546.466.166.369. "Ternyata penawaran itu hanya berupa dana yang berasal dari cessie (pengambilan hak atas hutang) yang berada pada escrouw account di Bank Permata. Namun menurut Bank Permata, dana itu tak dapat dieksekusi," ungkap Hendarma.
Berbicara pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, PK atas perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 September lalu. Menurut Hendarman, demi kepastian hukum Kejaksaa tetap mengajukan PK atas perkara yang pada putusan kasasi di MA yang memutus bebas Djoko Tjandra pada Juni 2001.
Baca Juga:
"Untuk kepastian hukum atas perkara itu, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan kembali yaitu perkara atas nama Djoko Tjandra pada 3 september 2008 di PN Selatan," ujar Hendarman.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung sekalipun pemilik PT Era Giyat
BERITA TERKAIT
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024